Sehingga, kata Bamsoet, industri modifikasi otomotif Indonesia memiliki payung hukum seperti Amerika, Australia, Inggris dan berbagai negara lainnya.
Di samping itu, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga akan menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Sehingga para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan dan secara legal bisa digunakan di jalan raya.
"Dengan melegalkan kendaraan modifikasi, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri modifikasi di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan IMI dan Kemenparekraf juga senantiasa bekerja sama memajukan berbagai sport automotive tourism di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Antara lain di kawasan Tanjung Lesung, Batam, Sentul, Mandalika, dan juga Bali.
Kedua belah pihak tersebut juga siap menyukseskan berbagai ajang olahraga dan mobilitas otomotif yang akan datang.
Seperti ajang internasional yang dinantikan, MotoGP di Sirkuit Mandalika dan yang terbaru Sumatera Tribute 2022 yang diselenggarakan Land Rover Club Indonesia (LRI).