2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
5. Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandar udara
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.