Nilai Mata Uang
Baca Juga:
Pengisian Kendaraan Listrik Melonjak Tajam, PLN Catat Rekor Baru Selama Nataru 2025/2026
Mengutip Investopedia, mata uang adalah adalah alat tukar untuk barang dan jasa.
Pihak atau lembaga yang berhak mengeluarkan mata uang adalah pemerintah dan bank sentralnya.
Bentuk uang saat ini terbagi dalam beberapa jenis.
Baca Juga:
Seluruh Pejabat Eselon III di Sumedang Wajib Miliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, bentuk uang yaitu uang kertas dan uang logam.
Sementara, mengikuti perkembangan zaman bentuk uang pun beralih ke digital atau uang elektronik (e-money).
Dalam investasi, pergerakan nilai mata uang juga menjadi salah satu jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.