4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Baca Juga:
China dan Rusia Pimpin Perlombaan Rudal Hipersonik, Barat Masih Mengejar
Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas maksimal 50 persen.
Waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga:
Bukan Rp 230 Juta, Mahfud MD Sebut Penghasilan Anggota DPR Bisa Tembus Miliaran
Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan: