4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Baca Juga:
Ketua MPR Tinjau Aceh, Warga Berharap Pemerintah Segera Bangun Rumah Singgah Sementara
Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas maksimal 50 persen.
Waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga:
Kerusuhan TMP Kalibata Rugikan Rp1,2 Miliar, Dipicu Kematian Dua Mata Elang
Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan: