4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Baca Juga:
Pemkab Karo dan Pemprov Sumut Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung
Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas maksimal 50 persen.
Waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga:
Diduga Tidak Sendiri, Polres Dairi Diminta Tangkap Kompolotan Penjual Tanah Sengketa
Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan: