WahanaNews-Tanjunglesung | Sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.
Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.
Baca Juga:
Viral Minta Tolong, WNI Asal Binjai Ternyata Pernah Dideportasi dari Kamboja
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/01/2022).
Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Secara rinci, berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek:
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.