Selain itu, pengunjung yang membawa kendaraan pribadi juga dibebankan biaya parkir.
Rinciannya, tarif parkir kendaraan roda dua mulai dari Rp 10.000, roda empat mulai dari Rp 20.000, roda enam dan lebih mulai dari Rp 100.000.
Baca Juga:
Wamen LH Puji Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di RW 09 Meruya Utara
Bagi pengunjung yang membawa sepeda dikenai biaya mulai dari Rp 2.000.
Saat ini, belum ada perubahan pada jam operasional Hutan Mangrove PIK.
“Untuk saat ini, kami masih buka seperti biasa pukul 08.00 (WIB) hingga 17.00 WIB,” terangnya.
Baca Juga:
Perbaiki Jalan Pertanian, Warga Apresiasi Pemdes Sitinjo II Dairi
Selain membayar tiket masuk, pengunjung harus kembali merogoh kocek untuk menikmati sejumlah wahana di Hutan Mangrove PIK.
Bagi wisatawan yang hanya ingin menikmati pemandangan alam di Hutan Mangrove PIK, tentunya dapat berkeliling hanya dengan membayar tiket masuk.
Saat berkeliling, wisatawan akan disuguhi pemandangan hutan mangrove, bahkan bisa melihat matahari terbenam (sunset) dari Hutan Mangrove PIK.