WahanaNews-Tanjunglesung | Tinggal menghitung hari, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, terhitung awal April besok.						
					
						
						
							Hal itu dilakukan, agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Kebijakan ini berlaku sampai 24 jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.						
					
						
						
							Apabila sang pengendara terbukti melanggar, maka akan siap-siap akan dikenai sanksi dan denda sesuai yang dilanggar.						
					
						
						
							Nantinya Polri akan mengirim surat melalui PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ketua Kadin Dairi: Masyarakat Sejahtera, Multiplier Effect Jika PT DPM Beroperasi
								
								
									
	
								
							
						
						
							Lantas, bagaimana cara mengurus sistem tilang elektronik tersebut?						
					
						
						
							Dikutip dari Bekasikab, Selasa (29/3/2022), Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa cara mengurus sistem ETLE ini ada beberapa tahap, dimulai sang pengendara akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah ketahuan melanggar.						
					
						
						
							"Sebelumnya, akan kami deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kami berikan surat," jelas Ruslani.