a) Perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya;
b) Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan);
Baca Juga:
Pemkab Karo Hadiri Penandatanganan Kontrak Pembangunan Gedung SPPG 1 TA 2025 Secara Zoom.Meeting
c) Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat;
d) DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer;
e) Harga jual batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.
Baca Juga:
Untuk Menunjukkan Kemampuan Secara Profesional,Pemkab Karo Laksanakan Profiling ASN Tahap Pertama di BKN Regional VI Medan
2. Rekomendasi Bagi Pihak PLN:
a) PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending;
b) Perhitungan kebutuhan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman);